Hukum Riba #05 : Syirkah Sebagai Solusi
di tulis Admin pada hari
Kamis, Oktober 22, 2015
Pengertian
Syirkah
Kata syirkah
dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi'il madhi),
yasyraku (fi'il mudhari'), syarikan/syirkatan/syarikatan
(mashdar/kata
dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765).
Kata
dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan
tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh 'ala al- Madzahib al-Arba'ah,
3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah). Menurut arti asli bahasa
Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau
lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan
bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah
adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan
suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).
Hukum Dan
Rukun Syirkah
Syirkah
hukumnya ja'iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi SAW berupa taqrir
(pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai
nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara bersyirkah
dan Nabi SAW membenarkannya. Nabi SAW bersabda, sebagaimana dituturkan Abu
Hurairah ra: “Allah 'Azza wa Jalla telah berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga
dari dua pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati
yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya’.”
[H R. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].
Rukun syirkah
yang pokok ada 3 (tiga) yaitu (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76;
1989:13):
1)
akad (ijab-kabul),
disebut juga shighat; dua pihak yang berakad (‘aqidani), syaratnya
harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf
(pengelolaan harta);
3)
obyek akad (mahal),
disebut juga ma'qud 'alayhi, yang mencakup pekerjaan (‘amal)
dan/atau modal (mal).
Adapun syarat sah
akad ada 2 (dua) yaitu (An-Nabhani, 1990: 146):
1)
obyek akadnya
berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta
Hukum Riba #04 : Ancaman Terhadap Pelaku Riba
di tulis Admin pada hari
Kamis, Oktober 22, 2015
A.
Ancaman dari
al-Qur’an
“Orang-orang
yang memakan harta riba itu tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan setan, lantaran (tekanan) penyakit gila.” (TQS.
al- Baqarah [2]: 275)
Orang yang
melakukan praktek-praktek riba, kelak di hari kiamat, perilakunya bagaikan
orang yang kesurupan setan yang tercekik . Abdullah bin Abbas menerangkan
mengenai ayat ini, bahwa kelak di hari kiamat akan dikatakan kepada para
pemakan riba: ‘Angkatlah senjatamu untuk berperang’. Muhammad Ali
ash-Shabuni lebih lanjut menerangkan dalam tafsirnya: “Dipersamakannya
pemakan riba dengan orang-orang yang kesurupan adalah suatu ungkapan yang halus
sekali, yaitu Allah memasukkan riba kedalam perut mereka, lalu barang itu
memberatkan mereka, sehingga sempoyongan, jatuh bangun. Hal ini menjadi
ciri-ciri mereka di hari kiamat sehingga semua orang mengenalnya.”
“Kemudian jika kamu
tidak mau mengerjakan (meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu.” (TQS.
al-Baqarah [2]: 279)
Maksud dari
ayat ini, jika seseorang tidak mau meninggalkan aktivitas riba, maka ketahuilah
baginya berhak untuk diperangi di dunia, dan di akhirat kelak akan dilempar ke
dalam api neraka karena melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya .
Lafadz harbun
dengan bentuk nakirah, adalah untuk menunjukkan besarnya masalah ini,
lebih-lebih dengan menisbatkan kepada Allah dan Rasul-Nya. Seolah-olah Allah
memaklumkan: ‘Percayalah, akan ada suatu peperangan yang dahsyat dari Allah dan
Rasul-Nya yang tidak mungkin dapat dikalahkan. Hal ini mengisyaratkan akibat-akibat
yang paling mengenaskan yang pasti akan dialami oleh para pemakan riba’. Adapun
lafadz kaffar dan atsim, yang termasuk sighat mubalaghah,
yang artinya menunjukkan banyak kekufuran
Hukum Riba #03 : Alasan Sekelompok Orang yang Menghalalkannya
di tulis Admin pada hari
Kamis, Oktober 22, 2015
Al-Qur’an telah menyinggung masalah riba dalam beberapa ayatnya. Dan
sebagaimana diketahui bahwa pengharaman riba saat itu didahului beberapa ayat
yang menunjukkan kekejian riba dan ancaman yang telah menimpa orang-orang
Yahudi pada waktu lampau karena mereka sering mengambil riba dalam perdagangan
dan hutang-piutang, kemudian diturunkan satu ayat yang mengharamkan riba yang
berlipat ganda saja, ... sampai ayat yang terakhir yang mengharamkan segala
jenis bentuk riba, besar maupun kecil.
Ayat
pertama yang diturunkan tentang riba adalah
firman Allah
Swt:
“Dan suatu riba
(tambahan) yang kamu berikan untuk menambah harta manusia, maka yang
demikian itu tidak (berarti) bisa menambah di sisi Allah.” (TQS. ar-Rum
[30]: 39)
Ayat ini diturunkan di Makkah, tetapi ia
tidak menunjukkan isyarat apapun mengenai haramnya riba. Yang ada hanyalah
isyarat kebencian Allah Swt terhadap riba, sekaligus peringatan supaya berhenti
dari aktivitas riba.
Sedangkan ayat yang kedua adalah
firman Allah Swt tentang tindakan Bani Israil yang menyebabkan kemurkaan Allah
Swt. Bunyi ayat tersebut sebagai berikut:
“Maka lantaran
kedzaliman yang dilakukan oleh orang- orang Yahudi itu, Kami haramkan atas
mereka beberapa jenis makanan yang baik-baik, yang sedianya dihalalkan kepada
mereka. Dan lantaran perbuatan mereka yang menghalangi manusia dari jalan Allah
yang banyak sekali itu serta mereka yang mengambil riba, padahal mereka telah
dilarangnya.” (TQS. an-Nisa [4]: 160-161)
Ayat ini
turun di Madinah kira-kira sebelum perang Ouraidhah yang terjadi pada tahun ke
V, atau sebelum perang Bani Nadlir pada tahun ke IV H. Ayat ini memberikan kepada kita kisah (pelajaran) tentang
tingkah laku Yahudi yang melanggar
Hukum Riba #02 : Perbedaan Perdagangan dan Riba
di tulis Admin pada hari
Kamis, Oktober 22, 2015
Sejak lama manusia selalu berkelit
terhadap setiap perkara yang menghambat segala aktivitasnya, tidak terkecuali
dalam perdagangan. Dalam prakteknya, sepanjang sejarah manusia, bidang perdagangan
dan ekonomi dipenuhi oleh perangkap-perangkap riba, yang dengan licinnya selalu
berhasil menghindari larangan berbagai agama, terutama orang-orang Yahudi dan
Nashrani dengan mengemukakan dalih yang dibuat-buat.
Di Eropa sendiri, khususnya Inggris, larangan riba dikeluarkan pada
tahun 1545 M oleh pemerintahan Raja Henry VIII. Pada saat itulah istilah riba (usury)
diganti dengan istilah bunga uang (interest). Istilah bunga uang
dikeluarkan untuk memperlunak sekaligus upaya untuk menghindar lewat jalan
belakang terhadap larangan riba yang waktu itu gencar didengungkan oleh para
ahli filsuf, pemikir maupun pihak gereja. Tetapi mereka sepakat bahwa riba (usury)
terlarang, sedangkan bunga uang (interest) dibolehkan dengan dalih demi
perdagangan (bisnis) dan selama untuk usaha yang produktif.
Pada saat itu beredar anggapan bahwa
bunga uang (interest money) sebenarnya sama dengan perdagangan. Dalam
hal ini mereka mengemukakan beberapa alasan sebagai berikut:
Misalkan, jika seseorang membeli celana dengan harga
Rp. 5000,-dan menjualnya
Hukum Riba #01 : Pengertian Riba
di tulis Admin pada hari
Kamis, Oktober 22, 2015
Riba menurut bahasa berarti tambahan. Sedangkan menurut syara’, riba
adalah tambahan yang diperoleh dari seseorang yang meminjam (barang atau uang)
dengan tempo atau batas waktu. Menurut Ali bin Muhammad al- Juijani, riba
adalah tambahan yang tidak menjadi imbalan bagi sesuatu yang disyaratkan bagi
salah seorang yang meminjam dan yang memberi pinjaman. Riba menurut istilah
tadi barangkali terlalu sempit. Istilah yang lebih baik dikemukakan oleh Syaikh
‘Abdurrahman Taj, yaitu setiap tambahan pada salah satu pihak (dalam) akad mu’awwadlah
tanpa mendapat imbalan, atau tambahan itu diperoleh karena penangguhan.
Riba terdiri dari dua macam: riba
nasiah dan riba fadlal. Akan tetapi menurut para ulama pengikut
Syafi’i, riba terdiri atas tiga macam: riba fadlal yang di
dalamnya termasuk riba qardl, riba nasiah, dan riba yadd. Berdasarkan
hal itu maka kita mengenal berbagai bentuk riba yang tercakup dalam empat
kategori:
- Riba Nasiah: memberi hutang kepada orang lain dengan
Hukum Dropship dalam Islam -SBC Global-
di tulis Admin pada hari
Rabu, Oktober 21, 2015
Dropshipper adalah orang yang melakukan jual beli dengan sistemdropshipping, yaitu sistem jual beli yang memungkinkan dropshipper menjual barang secara langsung dari supplier/toko tanpa harus menstok/membeli barangnya terlebih dulu. Inilah konsep bisnis dropship. Mekanismenya: dropshipper menawarkan barangnya (biasanya secara on line) kepada pembeli, bermodalkan foto barang dari supplier/toko, disertai deskripsi barang tersebut, dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper sendiri. Setelah ada kesepakatan, pembeli mentransfer uang ke rekening dropshipper, lalu dropshipper membayar kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshipper (ditambah dengan ongkos kirim ke pembeli) dengan memberikan data-data pembeli (nama, alamat, nomor ponsel) kepada supplier. Barang yang dipesan oleh dropshipper dikirim oleh supplier langsung ke pembeli, dengan nama pengirim tetap atas nama dropshipper, bukan atas nama supplier. Jadi, intinya ada tiga pihak dalam dropshipping; dropshipper, supplier, dan pembeli.
Secara umum, model kerja sama antara dropshipper dan
Hukum Bisnis Pasar Modal dalam Islam -SBC Global-
di tulis Admin pada hari
Rabu, Oktober 21, 2015
Kehadiran pasar modal sudah menjadi bagian yang terpisahkan dari transaksi bisnis saat ini. Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini. Tak sedikit pengusaha muslim yang menanamkan investasinya di pasar modal. Untuk itu, penting bagi kita sebagai pelaku bisnis untuk mengetahui hukum pasar modal dalam pandangan Islam sebelum ikut ambil bagian dalam transaksi surat berharga. Berikut penjelasannya. Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Namun, sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Perusahaan efek.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI).
Dalam kaitannya dengan pasar modal ini,
Cara Cerdas Kelola Uang: Bedakan KEBUTUHAN dan KEINGINAN
di tulis Admin pada hari
Rabu, Oktober 21, 2015
Sahabat pengusaha, sifat uang itu liar. Jika kita tak pandai mengendalikannya, uang yang akan mengendalikan kita. Salah satu teknik yang bisa dipakai untuk mengelola uang adalah dengan memahami perbedaan antara KEBUTUHAN dan KEINGINAN. Berikut penjelasannya.
Kebutuhan & keinginan adalah dua hal yang berbeda. Kebutuhan itu terbatas. Sedangkan keinginan, seringkali tak terbatas. Makan, bisa dikatakan sebagai sebuah kebutuhan. Tapi makan dengan apa, dimana, atau dengan siapa itu didasari keinginan. Rumah adalah kebutuhan, tapi memiliki rumah mewah dengan beragam fasilitas yang wah, maka kebutuhan tersebut sudah menjadi keinginan. Kendaraan, motor atau mobil misalnya adalah kebutuhan. Namun memaksakan diri untuk memiliki motor dan mobil yang lain, yang lebih bagus, atau sekedar mengkoleksi, maka bisa dikategorikan itu bukan kebutuhan, melainkan keinginan.
Kebutuhan & keinginan adalah dua hal yang berbeda. Kebutuhan itu terbatas. Sedangkan keinginan, seringkali tak terbatas. Makan, bisa dikatakan sebagai sebuah kebutuhan. Tapi makan dengan apa, dimana, atau dengan siapa itu didasari keinginan. Rumah adalah kebutuhan, tapi memiliki rumah mewah dengan beragam fasilitas yang wah, maka kebutuhan tersebut sudah menjadi keinginan. Kendaraan, motor atau mobil misalnya adalah kebutuhan. Namun memaksakan diri untuk memiliki motor dan mobil yang lain, yang lebih bagus, atau sekedar mengkoleksi, maka bisa dikategorikan itu bukan kebutuhan, melainkan keinginan.
Apakah tak boleh memanjakan keinginan?
Mari Mengenal Jenis Kain Kerudung
di tulis Admin pada hari
Kamis, Agustus 13, 2015
Sebagian besar kaum hawa muslim
mungkin tidak asing lagi dengan kata kerudung, umat islam sendiri mewajibkan
untuk memakai kerudung atau penutup aurat bagi kaum wanita,kerudung sendiri
memiliki banyak model dan jenis bahannya, tapi apakah kalian tau jenis kain
kerudung yang ada di pasaran? Dan kain kerudung jenis apakah yang cocok dengan
kegiatan yang anda lakukan? sebelum menjawab pertanyaan di atas saya akan
menjelaskan salah satu tempat produksi kerudung mulai dari pembuatan bahan
mentah kain kerudung hingga menjadi kerudung siap pakai.
Bandung merupakan
salah satu produsen kain kerudung yang ada di Indonesia, mulai dari bahan
mentahnya sampai bahan siap pakai, Bandung merupakan tempatnya maka tidak heran
di bandung harga kain kerudung dan kerudung
jadi memiliki harga yang murah dengan kualitas yang baik.
Kembali ke pertanyaan di atas,
sebenarnya jenis kain kerudung dari hari ke hari sama saja bahan dasar kain kerudungnya,
yang membedakan hanyalah motif, warna dan desain kerudung yang di rancang pencipta
desain kerudung itu sendiri. Berikut merupakan jenis kain kerudung yang ada di
pasaran.
Kaos
Bahan ini
memiliki kelemahan dan kekurangan di bandingkan
Jadwal Operasional Logistik dan Bank Selama Libur Lebaran 2015
di tulis Admin pada hari
Jumat, Juli 10, 2015
Catatan:
Untuk agen logistik kecil, Toppers bisa langsung memastikan jam operasionalnya ke agen terdekat.
Jadwal Libur Logistik
1. Cahaya Logistik
Jadwal libur: 9 – 28 Juli 2015
Aktif kembali: 29 Juli 2015
2. First Logistics
Jadwal libur: 13 – 21 Juli 2015
Aktif kembali: 22 Juli 2015
Lihat lebih lengkap di sini
3. JNE
Akan tetap beroperasi selama lebaran
Tips Tutorial Hijab Praktis Populer #04
di tulis Admin pada hari
Kamis, Juli 09, 2015
[School of Parenting] INDIKATOR KEMATANGAN BERSEKOLAH
di tulis Admin pada hari
Senin, April 20, 2015
INDIKATOR KEMATANGAN BERSEKOLAH
1. Aspek FISIK
· Motorik Kasar
- Bisa duduk tegap.
- Berjalan lurus dan bervariasi.
- Berlari.
- Melompat.
- Melempar.
- Memanjat.
- Naik turun tangga.
What to Do ? Berpikir tentang Resolusi 2015
di tulis Admin pada hari
Rabu, April 15, 2015
Assalamu'alaikum warohmatulohi wabrokatuh ...
Wah-wah, hari gini baru bisa posting tentang Resolusi ? Telat banget kali ya tapi gak pake beeut dong ...
Dari pada tidak sama sekali lebih baik terlambat bukan ? hihihii sok ngeles...
Langsung saja deh kembali ke tema judul diatas, Apa Resolusi aku di 2015
- Be Better Person, menjadi orang yang lebih baik dalam
Tas Souvenir Spunbond Polos mix Renda BD 20 x 25 x 5 cm
di tulis Admin pada hari
Jumat, Maret 27, 2015
Tas Souvenir Spunbond Polos mix Renda BDW
ukuran 20 x 25 x 5 cm
- tersedia dalam banyak pilihan warna : merah, pink, hijau muda, hijau tua, biru muda dll
ukuran 20 x 25 x 5 cm
- tersedia dalam banyak pilihan warna : merah, pink, hijau muda, hijau tua, biru muda dll
Harga
Tas Souvenir Spunbond Katun Motif Strawberry kecil
di tulis Admin pada hari
Kamis, Maret 12, 2015
Anger Management / Menejemen Kemarahan
di tulis Admin pada hari
Selasa, Maret 03, 2015
Apa sih itu Anger Management ?
Tiba-tiba saja aku tertarik dengan pembahasan ini, yuk mari langsung saja cari tau. Karena sebagai Crafter by Mood itu musti kudu wajib bisa me-Manage emosi dan Moody kita dong, bener khan ???
Tulisan ini aku copas saja dari hasil googling nih tapi ada linknya kok, jadi suatu hari mau cari tahu bisa langsung klik ke laman aslinya. Selamat membaca
-------------------------------------------------------------------
'Anger management' is a term used to describe the skills
you need to recognise that you, or someone else, is becoming angry and
take appropriate action to deal with the situation in a positive way.
Anger management does not mean internalising or suppressing anger.
Anger is a perfectly normal human emotion
and, when dealt with appropriately, can even be considered a healthy
emotion. We all feel angry from time to time, yet this feeling can
lead us to say or do things that we later regret. Anger can reduce our
inhibitions and make us act inappropriately.
[Tutorial] Drawstring Gift Bag Tutorial ~ Ho Ho Ho Link Party
di tulis Admin pada hari
Rabu, Februari 25, 2015
Boneka Flanel Edisi Imlek 2015
di tulis Admin pada hari
Kamis, Januari 22, 2015
Berikut ini adalah koleksi D/Fla homemade untuk edisi Imlek 2015
Ukuran boneka 8 cm
Harga : Rp 8.000 / pcs atau Rp 15.000 / pasang
Bisa dijadikan gantungan kunci / magnet kulkas / gantungan HP
Bagi yang berminat silahkan hubungi kontak di bawah ini :
Ningsih
sms 085 282 195 401
whatsapp 0857 5887 3370
Pin BB 79CAAD54
Line ID ningsihdfla
Happy New Year 2015 : ... Tahun Baru dapet Orderan Baru
di tulis Admin pada hari
Rabu, Januari 07, 2015
Assalamu'alaikum warohmatulohi wabarokatuh .....
Selamat datang 2015
semoga tahun ini lebih baik dari tahun-tahun kemaren dalam segala hal yak, termasuk orderan hihii. dan ngomong-ngomong soal orderan nih, kemarin habis dapet orderan pertama di tahun 2015.
Seneng banget dong, walau hanya satu tetep di syukuri dan itu berarti masih ada yang berminat dengan produk handmade dari D/Fla handmade
Langganan:
Postingan (Atom)