Setelah sekian lama vakum upload produk kini DFla homemade kembali meluncurkan produk terbarunya. Mungkin tren bros bunga pita satin sudah mulai memudar untuk itu kami hadirkan kembali dengan market grosir dan harga terjangkau tentunya.

Nantikan koleksi kami di bulan Desember 2015 ya ...



Pengertian Syirkah

Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi'il madhi), yasyraku (fi'il mudhari'), syarikan/syirkatan/syarikatan

(mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765).

Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh 'ala al- Madzahib al-Arba'ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah). Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).

Hukum Dan Rukun Syirkah

Syirkah hukumnya ja'iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi SAW berupa taqrir (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara bersyirkah dan Nabi SAW membenarkannya. Nabi SAW bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra: “Allah 'Azza wa Jalla telah berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya’.” [H R. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].

Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989:13):

1)        akad (ijab-kabul), disebut juga shighat;  dua pihak yang berakad (‘aqidani), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta); 
3)        obyek akad (mahal), disebut juga ma'qud 'alayhi, yang mencakup pekerjaan (‘amal) dan/atau modal (mal).

Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu (An-Nabhani, 1990: 146):

1)        obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta
A.        Ancaman dari al-Qur’an

Orang-orang yang memakan harta riba itu tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan, lantaran (tekanan) penyakit gila.” (TQS. al- Baqarah [2]: 275)

Orang yang melakukan praktek-praktek riba, kelak di hari kiamat, perilakunya bagaikan orang yang kesurupan setan yang tercekik . Abdullah bin Abbas menerangkan mengenai ayat ini, bahwa kelak di hari kiamat akan dikatakan kepada para pemakan riba: ‘Angkatlah senjatamu untuk berperang’. Muhammad Ali ash-Shabuni lebih lanjut menerangkan dalam tafsirnya: “Dipersamakannya pemakan riba dengan orang-orang yang kesurupan adalah suatu ungkapan yang halus sekali, yaitu Allah memasukkan riba kedalam perut mereka, lalu barang itu memberatkan mereka, sehingga sempoyongan, jatuh bangun. Hal ini menjadi ciri-ciri mereka di hari kiamat sehingga semua orang mengenalnya.”

 “Kemudian jika kamu tidak mau mengerjakan (meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (TQS. al-Baqarah [2]: 279)

Maksud dari ayat ini, jika seseorang tidak mau meninggalkan aktivitas riba, maka ketahuilah baginya berhak untuk diperangi di dunia, dan di akhirat kelak akan dilempar ke dalam api neraka karena melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya .


Lafadz harbun dengan bentuk nakirah, adalah untuk menunjukkan besarnya masalah ini, lebih-lebih dengan menisbatkan kepada Allah dan Rasul-Nya. Seolah-olah Allah memaklumkan: ‘Percayalah, akan ada suatu peperangan yang dahsyat dari Allah dan Rasul-Nya yang tidak mungkin dapat dikalahkan. Hal ini mengisyaratkan akibat-akibat yang paling mengenaskan yang pasti akan dialami oleh para pemakan riba’. Adapun lafadz kaffar dan atsim, yang termasuk sighat mubalaghah, yang artinya menunjukkan banyak kekufuran
Al-Qur’an telah menyinggung masalah riba dalam beberapa ayatnya. Dan sebagaimana diketahui bahwa pengharaman riba saat itu didahului beberapa ayat yang menunjukkan kekejian riba dan ancaman yang telah menimpa orang-orang Yahudi pada waktu lampau karena mereka sering mengambil riba dalam perdagangan dan hutang-piutang, kemudian diturunkan satu ayat yang mengharamkan riba yang berlipat ganda saja, ... sampai ayat yang terakhir yang mengharamkan segala jenis bentuk riba, besar maupun kecil.

Ayat pertama yang diturunkan tentang riba adalah firman Allah

Swt:

Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan untuk menambah harta manusia, maka yang demikian itu tidak (berarti) bisa menambah di sisi Allah.” (TQS. ar-Rum [30]: 39)

Ayat ini diturunkan di Makkah, tetapi ia tidak menunjukkan isyarat apapun mengenai haramnya riba. Yang ada hanyalah isyarat kebencian Allah Swt terhadap riba, sekaligus peringatan supaya berhenti dari aktivitas riba.

Sedangkan ayat yang kedua adalah firman Allah Swt tentang tindakan Bani Israil yang menyebabkan kemurkaan Allah Swt. Bunyi ayat tersebut sebagai berikut:

“Maka lantaran kedzaliman yang dilakukan oleh orang- orang Yahudi itu, Kami haramkan atas mereka beberapa jenis makanan yang baik-baik, yang sedianya dihalalkan kepada mereka. Dan lantaran perbuatan mereka yang menghalangi manusia dari jalan Allah yang banyak sekali itu serta mereka yang mengambil riba, padahal mereka telah dilarangnya.” (TQS. an-Nisa [4]: 160-161)


Ayat ini turun di Madinah kira-kira sebelum perang Ouraidhah yang terjadi pada tahun ke V, atau sebelum perang Bani Nadlir pada tahun ke IV H. Ayat ini memberikan kepada kita kisah (pelajaran) tentang tingkah laku Yahudi yang melanggar
Sejak lama manusia selalu berkelit terhadap setiap perkara yang menghambat segala aktivitasnya, tidak terkecuali dalam perdagangan. Dalam prakteknya, sepanjang sejarah manusia, bidang perdagangan dan ekonomi dipenuhi oleh perangkap-perangkap riba, yang dengan licinnya selalu berhasil menghindari larangan berbagai agama, terutama orang-orang Yahudi dan Nashrani dengan mengemukakan dalih yang dibuat-buat.

Di Eropa sendiri, khususnya Inggris, larangan riba dikeluarkan pada tahun 1545 M oleh pemerintahan Raja Henry VIII. Pada saat itulah istilah riba (usury) diganti dengan istilah bunga uang (interest). Istilah bunga uang dikeluarkan untuk memperlunak sekaligus upaya untuk menghindar lewat jalan belakang terhadap larangan riba yang waktu itu gencar didengungkan oleh para ahli filsuf, pemikir maupun pihak gereja. Tetapi mereka sepakat bahwa riba (usury) terlarang, sedangkan bunga uang (interest) dibolehkan dengan dalih demi perdagangan (bisnis) dan selama untuk usaha yang produktif.

Pada saat itu beredar anggapan bahwa bunga uang (interest money) sebenarnya sama dengan perdagangan. Dalam hal ini mereka mengemukakan beberapa alasan sebagai berikut:

Misalkan, jika seseorang membeli celana dengan harga Rp. 5000,-dan menjualnya
Riba menurut bahasa berarti tambahan. Sedangkan menurut syara’, riba adalah tambahan yang diperoleh dari seseorang yang meminjam (barang atau uang) dengan tempo atau batas waktu. Menurut Ali bin Muhammad al- Juijani, riba adalah tambahan yang tidak menjadi imbalan bagi sesuatu yang disyaratkan bagi salah seorang yang meminjam dan yang memberi pinjaman. Riba menurut istilah tadi barangkali terlalu sempit. Istilah yang lebih baik dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman Taj, yaitu setiap tambahan pada salah satu pihak (dalam) akad mu’awwadlah tanpa mendapat imbalan, atau tambahan itu diperoleh karena penangguhan.

Riba terdiri dari dua macam: riba nasiah dan riba fadlal. Akan tetapi menurut para ulama pengikut Syafi’i, riba terdiri atas tiga macam: riba fadlal yang di dalamnya termasuk riba qardl, riba nasiah, dan riba yadd. Berdasarkan hal itu maka kita mengenal berbagai bentuk riba yang tercakup dalam empat kategori:
  1. Riba Nasiah: memberi hutang kepada orang lain dengan
Dropshipper adalah orang yang melakukan jual beli dengan sistemdropshipping, yaitu sistem jual beli yang memungkinkan dropshipper menjual barang secara langsung dari supplier/toko tanpa harus menstok/membeli barangnya terlebih dulu. Inilah konsep bisnis dropship. Mekanismenya: dropshipper menawarkan barangnya (biasanya secara on line) kepada pembeli, bermodalkan foto barang dari supplier/toko, disertai deskripsi barang tersebut, dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper sendiri. Setelah ada kesepakatan, pembeli mentransfer uang ke rekening dropshipper, lalu dropshipper membayar kepada supplier sesuai dengan harga beli dropshipper (ditambah dengan ongkos kirim ke pembeli) dengan memberikan data-data pembeli (nama, alamat, nomor ponsel) kepada supplier. Barang yang dipesan oleh dropshipper dikirim oleh supplier langsung ke pembeli, dengan nama pengirim tetap atas nama dropshipper, bukan atas nama supplier. Jadi, intinya ada tiga pihak dalam dropshipping; dropshipper, supplier, dan pembeli.
Secara umum, model kerja sama antara dropshipper dan
Kehadiran pasar modal sudah menjadi bagian yang terpisahkan dari transaksi bisnis saat ini. Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini. Tak sedikit pengusaha muslim yang menanamkan investasinya di pasar modal. Untuk itu, penting bagi kita sebagai pelaku bisnis untuk mengetahui hukum pasar modal dalam pandangan Islam sebelum ikut ambil bagian dalam transaksi surat berharga. Berikut penjelasannya. Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.

Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

  1. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
  2. Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Namun, sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
  3. Perusahaan efek.
  4. Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI)
  5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI).
Dalam kaitannya dengan pasar modal ini,
Sahabat pengusaha, sifat uang itu liar. Jika kita tak pandai mengendalikannya, uang yang akan mengendalikan kita. Salah satu teknik yang bisa dipakai untuk mengelola uang adalah dengan memahami perbedaan antara KEBUTUHAN dan KEINGINAN. Berikut penjelasannya.

Kebutuhan & keinginan adalah dua hal yang berbeda. Kebutuhan itu terbatas. Sedangkan keinginan, seringkali tak terbatas. Makan, bisa dikatakan sebagai sebuah kebutuhan. Tapi makan dengan apa, dimana, atau dengan siapa itu didasari keinginan. Rumah adalah kebutuhan, tapi memiliki rumah mewah dengan beragam fasilitas yang wah, maka kebutuhan tersebut sudah menjadi keinginan. Kendaraan, motor atau mobil misalnya adalah kebutuhan.  Namun memaksakan diri untuk memiliki motor dan mobil yang lain, yang lebih bagus, atau sekedar mengkoleksi, maka bisa dikategorikan itu bukan kebutuhan, melainkan keinginan. 

Apakah tak boleh memanjakan keinginan?
Sebagian besar kaum hawa muslim mungkin tidak asing lagi dengan kata kerudung, umat islam sendiri mewajibkan untuk memakai kerudung atau penutup aurat bagi kaum wanita,kerudung sendiri memiliki banyak model dan jenis bahannya, tapi apakah kalian tau jenis kain kerudung yang ada di pasaran? Dan kain kerudung jenis apakah yang cocok dengan kegiatan yang anda lakukan? sebelum menjawab pertanyaan di atas saya akan menjelaskan salah satu tempat produksi kerudung mulai dari pembuatan bahan mentah kain kerudung hingga menjadi kerudung siap pakai. Bandung merupakan salah satu produsen kain kerudung yang ada di Indonesia, mulai dari bahan mentahnya sampai bahan siap pakai, Bandung merupakan tempatnya maka tidak heran di bandung harga kain kerudung dan kerudung  jadi memiliki harga yang murah dengan kualitas yang baik. 

Kembali ke pertanyaan di atas, sebenarnya jenis kain kerudung dari hari ke hari sama saja bahan dasar kain kerudungnya, yang membedakan hanyalah motif, warna dan desain kerudung yang di rancang pencipta desain kerudung itu sendiri. Berikut merupakan jenis kain kerudung yang ada di pasaran.


Kaos
Bahan ini memiliki kelemahan dan kekurangan di bandingkan
Catatan:
Untuk agen logistik kecil, Toppers bisa langsung memastikan  jam operasionalnya ke agen terdekat.
 

Jadwal Libur Logistik

1. Cahaya Logistik
Jadwal libur: 9 – 28 Juli 2015
Aktif kembali: 29 Juli 2015

2. First Logistics
Jadwal libur: 13 – 21 Juli 2015
Aktif kembali: 22 Juli 2015
Lihat lebih lengkap di sini 

3. JNE
Akan tetap beroperasi selama lebaran
Tips Tutorial Hijab Praktis Populer #03
diambil dari Hijabenka.Com

- Tampil Cantik dengan print scarf

- tampil Edgy dengan scarf panjang
Tips Tutorial Hijab Praktis Populer #02
oleh Hijabenka.Com


  • Tampil Cantik dan Feminim

  •  Gaya hijab simple dengan tutorial hijab ala
Tips Tutorial Hijab Praktis Populer oleh Hijabenka.Com

  •  Tampil gaya dengan Shiffon scarf

  • Tampil Cantik dengan square scarf
Apa itu The Pilot Project atau kalo diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yaitu "Proyek Rintisan" bisa dimaknai dengan Proyek Percontohan atau Uji Coba.


Nah apa kaitannya dengan profesi Crafter ya ?
Mungkin agak jauh melenceng dalam penggunaannya dalam



INDIKATOR KEMATANGAN BERSEKOLAH

1. Aspek FISIK
· Motorik Kasar
- Bisa duduk tegap.
- Berjalan lurus dan bervariasi.
- Berlari.
- Melompat.
- Melempar.
- Memanjat.
- Naik turun tangga.

Assalamu'alaikum warohmatulohi wabrokatuh ...


Wah-wah, hari gini baru bisa posting tentang Resolusi ? Telat banget kali ya tapi gak pake beeut dong ...
Dari pada tidak sama sekali lebih baik terlambat bukan ? hihihii sok ngeles...
Langsung saja deh kembali ke tema judul diatas, Apa Resolusi aku di 2015

  • Be Better Person, menjadi orang yang lebih baik dalam
Tas Souvenir Spunbond Polos mix Renda BDW
ukuran 20 x 25 x 5 cm
- tersedia dalam banyak pilihan warna : merah, pink, hijau muda, hijau tua, biru muda dll

 Tas Souvenir Spunbond Polos mix Renda BD 20 x 25 x 5 cm

Harga
Hai Hai,
Kembali lagi mau mengenalkan salah satu produk terbaru DFla homemade nih yaitu Slaber / Baby Bib / Celemek Bayi Katun Lokal Motif.

Ukurannya 25 x 20 cm
Material :
Apa sih itu Anger Management ?
Tiba-tiba saja aku tertarik dengan pembahasan ini, yuk mari langsung saja cari tau. Karena sebagai Crafter by Mood itu musti kudu wajib bisa me-Manage emosi dan Moody kita dong, bener khan ???
Tulisan ini aku copas saja dari hasil googling nih tapi ada linknya kok, jadi suatu hari mau cari tahu bisa langsung klik ke laman aslinya. Selamat membaca
-------------------------------------------------------------------
 
'Anger management' is a term used to describe the skills you need to recognise that you, or someone else, is becoming angry and take appropriate action to deal with the situation in a positive way. Anger management does not mean internalising or suppressing anger. 
Anger is a perfectly normal human emotion and, when dealt with appropriately, can even be considered a healthy emotion.  We all feel angry from time to time, yet this feeling can lead us to say or do things that we later regret. Anger can reduce our inhibitions and make us act inappropriately.

barusan googline nemu tutorial kece, langsung di repost aja biar nanti gampang nyarinya kalo lagi perlu
Berikut ini adalah koleksi D/Fla homemade untuk edisi Imlek 2015


Ukuran boneka 8 cm
Harga : Rp 8.000 / pcs atau Rp 15.000 / pasang

Bisa dijadikan gantungan kunci / magnet kulkas / gantungan HP

Bagi yang berminat silahkan hubungi kontak di bawah ini :

Ningsih
sms 085 282 195 401
whatsapp 0857 5887 3370
Pin BB 79CAAD54
Line ID ningsihdfla


Assalamu'alaikum warohmatulohi wabarokatuh .....

Selamat datang 2015

semoga tahun ini lebih baik dari tahun-tahun kemaren dalam segala hal yak, termasuk orderan hihii. dan ngomong-ngomong soal orderan nih, kemarin habis dapet orderan pertama di tahun 2015.
Seneng banget dong, walau hanya satu tetep di syukuri dan itu berarti masih ada yang berminat dengan produk handmade dari D/Fla handmade