Tampilkan postingan dengan label Hukum Riba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Riba. Tampilkan semua postingan
Pengertian Syirkah

Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi'il madhi), yasyraku (fi'il mudhari'), syarikan/syirkatan/syarikatan

(mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765).

Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh 'ala al- Madzahib al-Arba'ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah). Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).

Hukum Dan Rukun Syirkah

Syirkah hukumnya ja'iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi SAW berupa taqrir (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara bersyirkah dan Nabi SAW membenarkannya. Nabi SAW bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra: “Allah 'Azza wa Jalla telah berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya’.” [H R. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].

Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989:13):

1)        akad (ijab-kabul), disebut juga shighat;  dua pihak yang berakad (‘aqidani), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta); 
3)        obyek akad (mahal), disebut juga ma'qud 'alayhi, yang mencakup pekerjaan (‘amal) dan/atau modal (mal).

Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu (An-Nabhani, 1990: 146):

1)        obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta
A.        Ancaman dari al-Qur’an

Orang-orang yang memakan harta riba itu tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan, lantaran (tekanan) penyakit gila.” (TQS. al- Baqarah [2]: 275)

Orang yang melakukan praktek-praktek riba, kelak di hari kiamat, perilakunya bagaikan orang yang kesurupan setan yang tercekik . Abdullah bin Abbas menerangkan mengenai ayat ini, bahwa kelak di hari kiamat akan dikatakan kepada para pemakan riba: ‘Angkatlah senjatamu untuk berperang’. Muhammad Ali ash-Shabuni lebih lanjut menerangkan dalam tafsirnya: “Dipersamakannya pemakan riba dengan orang-orang yang kesurupan adalah suatu ungkapan yang halus sekali, yaitu Allah memasukkan riba kedalam perut mereka, lalu barang itu memberatkan mereka, sehingga sempoyongan, jatuh bangun. Hal ini menjadi ciri-ciri mereka di hari kiamat sehingga semua orang mengenalnya.”

 “Kemudian jika kamu tidak mau mengerjakan (meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (TQS. al-Baqarah [2]: 279)

Maksud dari ayat ini, jika seseorang tidak mau meninggalkan aktivitas riba, maka ketahuilah baginya berhak untuk diperangi di dunia, dan di akhirat kelak akan dilempar ke dalam api neraka karena melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya .


Lafadz harbun dengan bentuk nakirah, adalah untuk menunjukkan besarnya masalah ini, lebih-lebih dengan menisbatkan kepada Allah dan Rasul-Nya. Seolah-olah Allah memaklumkan: ‘Percayalah, akan ada suatu peperangan yang dahsyat dari Allah dan Rasul-Nya yang tidak mungkin dapat dikalahkan. Hal ini mengisyaratkan akibat-akibat yang paling mengenaskan yang pasti akan dialami oleh para pemakan riba’. Adapun lafadz kaffar dan atsim, yang termasuk sighat mubalaghah, yang artinya menunjukkan banyak kekufuran
Al-Qur’an telah menyinggung masalah riba dalam beberapa ayatnya. Dan sebagaimana diketahui bahwa pengharaman riba saat itu didahului beberapa ayat yang menunjukkan kekejian riba dan ancaman yang telah menimpa orang-orang Yahudi pada waktu lampau karena mereka sering mengambil riba dalam perdagangan dan hutang-piutang, kemudian diturunkan satu ayat yang mengharamkan riba yang berlipat ganda saja, ... sampai ayat yang terakhir yang mengharamkan segala jenis bentuk riba, besar maupun kecil.

Ayat pertama yang diturunkan tentang riba adalah firman Allah

Swt:

Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan untuk menambah harta manusia, maka yang demikian itu tidak (berarti) bisa menambah di sisi Allah.” (TQS. ar-Rum [30]: 39)

Ayat ini diturunkan di Makkah, tetapi ia tidak menunjukkan isyarat apapun mengenai haramnya riba. Yang ada hanyalah isyarat kebencian Allah Swt terhadap riba, sekaligus peringatan supaya berhenti dari aktivitas riba.

Sedangkan ayat yang kedua adalah firman Allah Swt tentang tindakan Bani Israil yang menyebabkan kemurkaan Allah Swt. Bunyi ayat tersebut sebagai berikut:

“Maka lantaran kedzaliman yang dilakukan oleh orang- orang Yahudi itu, Kami haramkan atas mereka beberapa jenis makanan yang baik-baik, yang sedianya dihalalkan kepada mereka. Dan lantaran perbuatan mereka yang menghalangi manusia dari jalan Allah yang banyak sekali itu serta mereka yang mengambil riba, padahal mereka telah dilarangnya.” (TQS. an-Nisa [4]: 160-161)


Ayat ini turun di Madinah kira-kira sebelum perang Ouraidhah yang terjadi pada tahun ke V, atau sebelum perang Bani Nadlir pada tahun ke IV H. Ayat ini memberikan kepada kita kisah (pelajaran) tentang tingkah laku Yahudi yang melanggar
Sejak lama manusia selalu berkelit terhadap setiap perkara yang menghambat segala aktivitasnya, tidak terkecuali dalam perdagangan. Dalam prakteknya, sepanjang sejarah manusia, bidang perdagangan dan ekonomi dipenuhi oleh perangkap-perangkap riba, yang dengan licinnya selalu berhasil menghindari larangan berbagai agama, terutama orang-orang Yahudi dan Nashrani dengan mengemukakan dalih yang dibuat-buat.

Di Eropa sendiri, khususnya Inggris, larangan riba dikeluarkan pada tahun 1545 M oleh pemerintahan Raja Henry VIII. Pada saat itulah istilah riba (usury) diganti dengan istilah bunga uang (interest). Istilah bunga uang dikeluarkan untuk memperlunak sekaligus upaya untuk menghindar lewat jalan belakang terhadap larangan riba yang waktu itu gencar didengungkan oleh para ahli filsuf, pemikir maupun pihak gereja. Tetapi mereka sepakat bahwa riba (usury) terlarang, sedangkan bunga uang (interest) dibolehkan dengan dalih demi perdagangan (bisnis) dan selama untuk usaha yang produktif.

Pada saat itu beredar anggapan bahwa bunga uang (interest money) sebenarnya sama dengan perdagangan. Dalam hal ini mereka mengemukakan beberapa alasan sebagai berikut:

Misalkan, jika seseorang membeli celana dengan harga Rp. 5000,-dan menjualnya
Riba menurut bahasa berarti tambahan. Sedangkan menurut syara’, riba adalah tambahan yang diperoleh dari seseorang yang meminjam (barang atau uang) dengan tempo atau batas waktu. Menurut Ali bin Muhammad al- Juijani, riba adalah tambahan yang tidak menjadi imbalan bagi sesuatu yang disyaratkan bagi salah seorang yang meminjam dan yang memberi pinjaman. Riba menurut istilah tadi barangkali terlalu sempit. Istilah yang lebih baik dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman Taj, yaitu setiap tambahan pada salah satu pihak (dalam) akad mu’awwadlah tanpa mendapat imbalan, atau tambahan itu diperoleh karena penangguhan.

Riba terdiri dari dua macam: riba nasiah dan riba fadlal. Akan tetapi menurut para ulama pengikut Syafi’i, riba terdiri atas tiga macam: riba fadlal yang di dalamnya termasuk riba qardl, riba nasiah, dan riba yadd. Berdasarkan hal itu maka kita mengenal berbagai bentuk riba yang tercakup dalam empat kategori:
  1. Riba Nasiah: memberi hutang kepada orang lain dengan