Hukum Riba #01 : Pengertian Riba

Riba menurut bahasa berarti tambahan. Sedangkan menurut syara’, riba adalah tambahan yang diperoleh dari seseorang yang meminjam (barang atau uang) dengan tempo atau batas waktu. Menurut Ali bin Muhammad al- Juijani, riba adalah tambahan yang tidak menjadi imbalan bagi sesuatu yang disyaratkan bagi salah seorang yang meminjam dan yang memberi pinjaman. Riba menurut istilah tadi barangkali terlalu sempit. Istilah yang lebih baik dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman Taj, yaitu setiap tambahan pada salah satu pihak (dalam) akad mu’awwadlah tanpa mendapat imbalan, atau tambahan itu diperoleh karena penangguhan.

Riba terdiri dari dua macam: riba nasiah dan riba fadlal. Akan tetapi menurut para ulama pengikut Syafi’i, riba terdiri atas tiga macam: riba fadlal yang di dalamnya termasuk riba qardl, riba nasiah, dan riba yadd. Berdasarkan hal itu maka kita mengenal berbagai bentuk riba yang tercakup dalam empat kategori:
  1. Riba Nasiah: memberi hutang kepada orang lain dengan tempo, yang jika terlambat mengembalikan akan dinaikkan jumlah/nilainya, sebagai tambahan atau sanksi.
  2. Riba Fadlal: menukarkan barang yang sejenis tetapi tidak sama keadaannya, atau menukar barang yang sejenis tetapi berbeda nilainya.
  3. Riba Qardl: meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan/keuntungan bagi pihak pemberi utang.
  4. Riba Yadd: pihak peminjam dan yang meminjamkan uang/barang telah berpisah dari tempat akad sebelum diadakan serah terima. Dalam keadaan demikian khawatir terjadi penyimpangan (yang memunculkan adanya riba).

Riba nasiah lebih terkenal dengan sebutan riba jahiliyah, dimana seseorang memberi pinjaman kepada orang lain, dan setiap bulan diambil tambahan tertentu jika melewati batas/temponya. Istilah riba jahiliyah disinggung pada khutbah Rasulullah saw pada saat Haji Wada:

“Dan sesungguhnya riba jahiliyah itu dihapuskan, dan bahwasannya riba yang pertama kali kuhapuskan adalah riba pamanku Abbas bin ‘Abdul Muthallib.”

Adapun hadits yang menyinggung riba fadlal, diriwayatkan dari Abu Sa’id bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, garam dengan garam, sama-sama dari tangan ke tangan. Barang siapa yang menambahkan atau meminta tambahan sungguh ia telah berbuat riba.” (HR. Bukhari dan Ahmad)

Tentang riba qardl, maka kita mengenal kaedah fiqih yang berkaitan dengan masalah ini.

“Setiap bentuk qardl (pinjaman) yang menarik manfaat (membuahkan bunga) adalah riba”.

Ini menunjukkan bahwa pemanfaatan uang dibalik pinjaman, termasuk riba yang dilarang oleh syari’at Islam.

Mengenai riba yadd, telah diriwayatkan bahwa Malik bin Aus bin Hadtsan mencari-cari orang yang dapat menukar uangnya 100 dinar, lalu datang Thalhah. Thalhah menjelaskan ciri-ciri barangnya, sampai kemudian Malik mau menerimanya. Tatkala Thalhah mengambil uangnya (penukar 100 dinar) ia berkata: ‘Tunggu sampai orang yang membawa uangku sampai di al-Ghaba (nama tempat dekat Madinah)’. Peristiwa ini kemudian didengar oleh Umar seraya berkata: ‘Tidak, demi Allah janganlah meninggalkannya sampai ia mengambil pembayarannya’. Rasulullah saw telah bersabda:

“Emas dengan perak adalah riba kecuali langsung serah terima, gandum dengan gandum adalah riba kecuali langsung serah terima, kurma dengan kurma adalah riba kecuali langsung serah terima, sya’ir dengan sya’ir adalah riba kecuali langsung serah terima”.

Peristiwa diatas menunjukkan bahwa pertukaran suatu barang dengan barang lainnya harus dilakukan saat itu juga. Pengunduran waktu serah terima dari salah satu pihak dapat menyebabkan adanya riba.

Berdasarkan pengertian beberapa macam istilah riba ini, maka dalam praktek perekonomian dewasa ini banyak sekali yang bisa dimasukkan dalam salah satu kategori tadi, sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan aktivitas ekonomi, perdagangan dan keuangan yang meningkat dengan pesat. Oleh karena itu Rasulullah saw bersabda:

“Riba itu mempunyai 73 macam.” (HR Ibnu Majah dan al-Hakim dari Ibnu Mas’ud dengan sanad shahih)

Dalam hadits lain, Rasulullah saw mengisyaratkan akan munculnya sekelompok manusia yang menghalalkan riba dengan dalih aspek perdagangan.

“Akan datang suatu saat nanti kepada umat ini tatkala orang-orang menghalalkan riba dengan dalih ‘perdagangan’.” (HR Ibnu Bathah dari al-Auza’i)

Ringkasnya, dengan melihat perkembangan perekonomian yang tumbuh dengan cepat maka definisi mengenai riba harus mencakup seluruh bentuk riba, baik yang ada di masa Jahiliyah (seperti riba nasi’ah, riba fadlal, riba qardl dan riba yadd) maupun riba yang ada dimasa sekarang, seperti riba bank, termasuk didalamnya bunga dalam pinjaman/kredit, gadai, deposito, jual beli surat berharga, jual beli barang dengan sistem leasing, agio saham, penundaan dari salah satu pihak yang berakad dalam pertukaran mata uang, dan sebagainya. Jadi, riba adalah tambahan dalam akad dari salah satu pihak, baik dari segi uang, materi/barang, waktu, maupun persyaratan lainnya tanpa ada usaha apapun dari pihak yang menerima tambahan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar