Hukum Riba #04 : Ancaman Terhadap Pelaku Riba

A.        Ancaman dari al-Qur’an

Orang-orang yang memakan harta riba itu tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan, lantaran (tekanan) penyakit gila.” (TQS. al- Baqarah [2]: 275)

Orang yang melakukan praktek-praktek riba, kelak di hari kiamat, perilakunya bagaikan orang yang kesurupan setan yang tercekik . Abdullah bin Abbas menerangkan mengenai ayat ini, bahwa kelak di hari kiamat akan dikatakan kepada para pemakan riba: ‘Angkatlah senjatamu untuk berperang’. Muhammad Ali ash-Shabuni lebih lanjut menerangkan dalam tafsirnya: “Dipersamakannya pemakan riba dengan orang-orang yang kesurupan adalah suatu ungkapan yang halus sekali, yaitu Allah memasukkan riba kedalam perut mereka, lalu barang itu memberatkan mereka, sehingga sempoyongan, jatuh bangun. Hal ini menjadi ciri-ciri mereka di hari kiamat sehingga semua orang mengenalnya.”

 “Kemudian jika kamu tidak mau mengerjakan (meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (TQS. al-Baqarah [2]: 279)

Maksud dari ayat ini, jika seseorang tidak mau meninggalkan aktivitas riba, maka ketahuilah baginya berhak untuk diperangi di dunia, dan di akhirat kelak akan dilempar ke dalam api neraka karena melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya .


Lafadz harbun dengan bentuk nakirah, adalah untuk menunjukkan besarnya masalah ini, lebih-lebih dengan menisbatkan kepada Allah dan Rasul-Nya. Seolah-olah Allah memaklumkan: ‘Percayalah, akan ada suatu peperangan yang dahsyat dari Allah dan Rasul-Nya yang tidak mungkin dapat dikalahkan. Hal ini mengisyaratkan akibat-akibat yang paling mengenaskan yang pasti akan dialami oleh para pemakan riba’. Adapun lafadz kaffar dan atsim, yang termasuk sighat mubalaghah, yang artinya menunjukkan banyak kekufuran
dan banyak berbuat dosa (dalam QS. al-Baqarah [2]: 276) melukiskan bahwa keharaman riba itu keras sekali, termasuk perbuatan orang- orang kafir dan bukan perbuatan orang-orang Islam.

Barangsiapa yang merenungkan makna ayat-ayat tadi dengan segala kandungannya seperti gambaran yang akan menimpa para pemakan riba, orang yang menghalalkannya, maka dia akan mengetahui betapa keadaan mereka kelak di akhirat. Mereka akan dikumpulkan dalam keadaan gila dan kesurupan, kekal di neraka, dipersamakan dengan orang kafir, akan mendapatkan perlawanan dari Allah dan Rasul-Nya yang mustahil terkalahkan. Itulah balasan mereka yang masih melakukan praktek-praktek riba termasuk orang-orang yang menghalalkannya. Na’udzu- billahi min dzalika.

         B.        Ancaman Hadits dan Pendapat Sahabat

Tidak ada seorang muslim pun yang tidak mengetahui bahwa melakukan riba adalah sesuatu yang terlarang dan harus dihindari. Bahkan riba termasuk salah satu dosa besar. Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

Tinggalkanlah tujuh hal yang dapat membinasakan ....(salah satunya adalah) memakan riba.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, orang yang melakukan riba akan mendapatkan laknat dari Allah, sebagaimana diriwayatkan dari Jabir, bahwasanya Rasulullah saw telah melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan, penulisnya, dan dua orang saksinya. Dan beliau bersabda:

“Mereka itu sama (yaitu yang memakan riba, memberinya, menuliskannya, dan yang menyaksikannya.” (HR. Muslim dan Bukhari dari Abu Hudzaifah)
Di dalam hadits-hadits yang lain dinyatakan bahwa perbuatan riba lebih menjijikkan dari pada perbuatan zina. Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi saw bersabda:

“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedangkan yang paling ringan adalah seperti seseorang yang mengawini ibunya.” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim)

“Satu dirham yang diperoleh seseorang dari hasil riba, lebih besar dosanya 36 kali dari perbuatan zina dalam Islam.” (HR. Baihaqi dari Anas bin Malik)

Dalam menanggapi QS. al-Baqarah [2]: 275, Abdullah bin Abbas ra berkata: “Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Khalifah) untuk menasihati orang-orang tersebut. Jika mereka masih tetap keras kepala, maka seorang Imam dibolehkan untuk memenggal lehernya.” Menurut Muhammad Ali Sais, jika seseorang melakukan riba tetapi tidak bertaubat, maka seorang Imam harus menghukumnya dengan hukuman ta’zir.

Berdasarkan keterangan di atas, apabila Negara Islam telah berdiri, maka praktek-prektek riba, apapun bentuk dan namanya, harus dihapuskan. Orang yang masih melakukan riba akan menghadapi sanksi yang sangat keras di dunia, dan di akhirat kelak akan mendapatkan dirinya dilemparkan kekal di neraka. Abu Hurairah ra berkata, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

“Tatkala malam aku di mi’rajkan, aku melihat suatu kaum yang perut mereka bagaikan rumah, tampak di dalamnya ular-ular berjalan keluar. Lalu aku bertanya: “Siapakah mereka itu wahai Jibril?” Jawab Jibril: “Mereka adalah para pemakan riba”.

Barangkali ada baiknya jika kita meneladani bagaimana sikap para sahabat dalam menghadapi persoalan ini. Diriwayatkan bahwa Umar ra berkata: “Diantara ayat-ayat yang terakhir turunnya, adalah ayat tentang riba, dan Rasulullah meninggal dunia sebelum menerangkan perinciannya kepada kami. Oleh karena itu, tinggalkanlah riba dan setiap hal yang meragukan”.

Bagi kaum Muslim yang telah mengetahui persoalan ini hendaknya bertindak sami’na wa atha’na, kami dengar dan kami mentaatinya, oleh karena haramnya riba telah sampai kepada kita.

Tidak ada hak bagi seorang pun untuk mencari-cari alasan guna menghindari haramnya hukum riba, dan tidak ada dalil sedikitpun yang membolehkan persoalan ini dari keharamannya. Tidak ada seruan yang paling baik dalam masalah ini selain apa yang diserukan Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam hal melanggar persoalan-persoalan yang bertentangan dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Tidakkah kita membayangkan betapa dahsyatnya balasan bagi para pelaku riba, pedihnya siksaan yang akan mereka alami, dan sepanjang hidupnya mendapatkan laknat dari Allah dan Rasul-Nya? Ayat riba memperingatkan kepada kita:

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (TQS. al-Baqarah [2]: 275)


0 komentar:

Posting Komentar