Hukum Riba #03 : Alasan Sekelompok Orang yang Menghalalkannya

Al-Qur’an telah menyinggung masalah riba dalam beberapa ayatnya. Dan sebagaimana diketahui bahwa pengharaman riba saat itu didahului beberapa ayat yang menunjukkan kekejian riba dan ancaman yang telah menimpa orang-orang Yahudi pada waktu lampau karena mereka sering mengambil riba dalam perdagangan dan hutang-piutang, kemudian diturunkan satu ayat yang mengharamkan riba yang berlipat ganda saja, ... sampai ayat yang terakhir yang mengharamkan segala jenis bentuk riba, besar maupun kecil.

Ayat pertama yang diturunkan tentang riba adalah firman Allah

Swt:

Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan untuk menambah harta manusia, maka yang demikian itu tidak (berarti) bisa menambah di sisi Allah.” (TQS. ar-Rum [30]: 39)

Ayat ini diturunkan di Makkah, tetapi ia tidak menunjukkan isyarat apapun mengenai haramnya riba. Yang ada hanyalah isyarat kebencian Allah Swt terhadap riba, sekaligus peringatan supaya berhenti dari aktivitas riba.

Sedangkan ayat yang kedua adalah firman Allah Swt tentang tindakan Bani Israil yang menyebabkan kemurkaan Allah Swt. Bunyi ayat tersebut sebagai berikut:

“Maka lantaran kedzaliman yang dilakukan oleh orang- orang Yahudi itu, Kami haramkan atas mereka beberapa jenis makanan yang baik-baik, yang sedianya dihalalkan kepada mereka. Dan lantaran perbuatan mereka yang menghalangi manusia dari jalan Allah yang banyak sekali itu serta mereka yang mengambil riba, padahal mereka telah dilarangnya.” (TQS. an-Nisa [4]: 160-161)


Ayat ini turun di Madinah kira-kira sebelum perang Ouraidhah yang terjadi pada tahun ke V, atau sebelum perang Bani Nadlir pada tahun ke IV H. Ayat ini memberikan kepada kita kisah (pelajaran) tentang tingkah laku Yahudi yang melanggar
larangan Allah dengan melakukan praktek-praktek riba. Maka merekapun mendapatkan laknat dari Allah Swt. Ayat ini tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan riba, sebab kaitannya dengan syari’at Bani Israil, dan hanya menunjukkan bagaimana perilaku orang- orang Yahudi yang dilaknat Allah Swt.

Adapun ayat yang ketiga adalah firman Allah Swt:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda.” (TQS. Ali Imran [3]: 130)

Ayat ini diturunkan di Madinah, dan mengandung larangan tegas yang mengharamkan salah satu jenis riba (riba nasiah). Berarti larangannya masih bersifat sebagian, belum menyeluruh. Pengharaman riba pada ayat ini hanya berlaku bagi praktek-praktek riba yang keji dan jahat, yang membungakan uang berlipat-lipat.

Ayat yang terakhir turun mengenai riba adalah ayat:

“Hai orang-orang yang beriman, takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang masih tersisa dari riba, jika kamu orang-orang yang beriman.” (TQS. al-Baqarah [2]: 278)

Ayat ini terkait dengan rangkaian ayat sebelumnya, yaitu:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (TQS. al-Baqarah [2]: 275)

Dengan turunnya ayat ini maka riba telah diharamkan secara menyeluruh, tidak lagi membedakan banyak maupun sedikit. Ayat ini, dan tiga ayat berikutnya (yaitu QS. al-Baqarah [2]: 279-281), sekaligus merupakan ayat tentang hukum yang terakhir, dan pemutus hubungan antara bumi dan langit. Sebab, tidak lama kemudian Rasulullah saw wafat.

Bagi kaum Muslim saat ini, yang hidup setelah Rasulullah saw meninggalkan kita, maka hukum yang berlaku adalah hukum pada ayat yang terakhir, yang telah menasakh (menghapus) hukum pada ayat-ayat sebelumnya. Ayat di atas tadi menjelaskan bahwasanya riba diharamkan dalam segala bentuknya. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama kaum Muslim mengenai keharamannya, sebab hal ini telah ditetapkan berdasarkan Kitab Allah, Sunnah Rasul-Nya, dan Ijma’ kaum Muslim termasuk madzhab yang empat. Dalam hal diharamkannya riba tidak ada perbedaan antara laki-laki, perempuan, budak, maupun mukatib, semuanya sama. Hal ini telah dimaklumi oleh kaum Muslim sejak kurun yang pertama. Mereka memasukkan riba ke dalam dosa/kemaksiatan yang besar, yang pelakunya akan mendapatkan azab yang tak terperikan pedihnya di akhirat.

Memang pada akhir-akhir ini muncul segolongan di antara kaum Muslim yang membolehkan praktek-praktek riba, khususnya tentang bunga bank (interest) yang telah membudaya dalam masyarakat. Mereka membolehkan riba (yang berbentuk bunga bank) dengan alasan darurat, dan mengungkapkan bahwa pada saat ini umat tidak akan dapat melakukan aktivitas ekonomi tanpa terkait deangan bunga atau bank. Jadi tidak ada jalan lain kecuali membolehkannya.

Alasan seperti ini tampaknya alasan klise, untuk menjustifikasi apa yang telah mereka lakukan. Lagi pula terminologi darurat dalam syariat Islam adalah seperti yang dikemukakan oleh Imam Suyuthi:

Sampainya seseorang pada batas suatu keadaan, yang jika orang tersebut tidak melakukan hal-hal yang dilarang, maka ia akan binasa (rusak atau mati-pen) atau mendekatinya.

Maka muncul pertanyaan, apakah keadaan saat ini sudah sampai kepada situasi dan kondisi seperti itu? Kalau misalnya hal ini bisa diterima, maka tentu saja yang namanya darurat itu ada batas dan masanya, tidak akan berlaku selamanya. Berarti, bila ada seseorang menderita kelaparan dan tidak mendapatkan jalan lain kecuali dengan meminjam uang dari bank, dengan ketentuan riba, maka ia dibolehkan membayar uang bunga tersebut sampai penderitaannya berlalu. Akan tetapi dasar tersebut tidak bisa diterima untuk kebutuhan sekunder selain dari makanan dan minuman. Berdasarkan alasan tadi, maka dalih yang dibuat oleh segolongan umat yang menghalalkan praktek riba tidak bisa diterima.

Sebagian kaum Musllim yang imannya lemah berpendapat, bahwa riba yang diharamkan adalah riba yang keji, yang menarik bunga sangat tinggi dan dapat mencekik leher manusia. Adapun riba yang sedikit tidaklah haram, dengan alasan QS. Ali Imran [3]: 130 di atas.

Dalam al-Qur’an, lafadz adl ‘afan mudla’afah (berlipat ganda) berfungsi sebagai waqi’atul ‘ain, yaitu suatu penjelasan atas peristiwa yang pernah terjadi di masa Jahiliah, dan menunjukkan betapa (kejinya tingkat) kejahatan yang mereka lakukan. Dan bagi mereka yang masih awam tentang agama dan tidak mau mengerti mengenai hukum Islam, apakah mereka tidak beriman kepada seluruh ayat al-Qur’an, apakah mereka kufur terhadap sebagian ayat dan beriman terhadap sebagian yang lain? Mengapa justru ayat itu yang dipakai sebagai alasan, bukan ayat QS. al-Baqarah [2]: 275 dan 278, yang telah menghapus hukum yang (ada pada ayat-ayat sebelumnya) sebelumnya.

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (TQS. al-Baqarah [2]: 275)

“Takutlah kepada Allah, dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba.” (TQS. al-Baqarah [2] :278)

Yang lebih parah adalah munculnya segolongan diantara kaum Muslim yang mengatakan riba untuk tujuan produktif adalah boleh, dengan alasan riba yang dilarang -sebagaimana dimasa Jahiliah- adalah untuk keperluan konsumtif. Alasan seperti ini terlalu dibuat-buat, mencerminkan sifat-sifat orang munafik dan orang-orang Yahudi, yang senantiasa mencari-cari alasan untuk membenarkan tindakan mereka. Lafadz riba bermakna umum. Huruf alif dan lam di depan menunjukkan sifat lil jins atau lil istighraq, yang melukiskan keumumannya. Berdasarkan pengertian ini maka lafadz riba berarti mencakup baik yang konsumtif maupun yang produktif, keduanya termasuk riba yang diharamkan. Untuk mengeluarkan atau mengecualikan hukum-hukum dari lafadz yang bersifat umum diperlukan dalil-dalil yang lain yang mentakhsiskan keumuman ini. Dalam masalah riba tidak ada satu nash pun yang mentakhsis hukum dari ayat-ayat tentang riba, sehingga hukum riba berlaku sesuai dengan keumuman lafadznya.

0 komentar:

Posting Komentar